ZMedia Purwodadi

2 Buku Keuangan Islami Wajib Baca di Bulan Ramadan untuk Kelola Harta Lebih Berkah

Table of Contents

Memasuki bulan Ramadan, biasanya kita fokus pada pembersihan jiwa dan peningkatan ibadah. Namun, tahukah kamu bahwa mengatur keuangan juga merupakan bagian dari amanah dan ibadah dalam Islam? Ramadan adalah momen yang sangat tepat untuk melatih disiplin diri, termasuk dalam hal finansial.

Berikut adalah rekomendasi buku keuangan Islami terbaik yang sangat layak menemani waktu ngabuburit kamu agar pengelolaan aset tetap berkah dan sesuai syariat.

1. Harta Haram Muamalat Kontemporer

Penulis: Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Siapa Penulisnya?

Dr. Erwandi Tarmizi adalah seorang pakar fikih muamalah (hukum ekonomi Islam) lulusan S3 dari Imam Mohammad bin Saud Islamic University, Arab Saudi. Beliau dikenal sebagai rujukan utama di Indonesia dalam membedah mana transaksi yang halal dan mana yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi) di era modern.

Kenapa Wajib Dibaca?

Buku ini sering disebut sebagai "ensiklopedia" keuangan bagi muslim modern. Isinya sangat relevan dengan kehidupan kita saat ini, seperti:

  • Hukum menggunakan E-wallet dan diskon cashback.

  • Pandangan Islam mengenai asuransi, saham, hingga aset digital.

  • Cara membersihkan harta dari unsur riba.

Buku ini akan mengubah cara pandangmu dalam bertransaksi sehari-hari agar lebih berhati-hati dan tenang secara spiritual.

Beli di Mana?

Buku ini sangat populer dan bisa kamu dapatkan di:

  • Marketplace: Tokopedia atau Shopee (cari di toko resmi "ETA Publishing").

  • Toko Buku: Gramedia atau toko buku Islam di kota-kota besar.

2. Fikih Muamalah Kontemporer

Penulis: Dr. Oni Sahroni, MA.

Siapa Penulisnya?

Dr. Oni Sahroni adalah anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Beliau merupakan lulusan Al-Azhar, Mesir, yang memiliki kemampuan luar biasa dalam menjelaskan hukum keuangan yang rumit dengan bahasa yang sangat sederhana dan membumi.

Kenapa Wajib Dibaca?

Jika buku Dr. Erwandi sangat detail dan mendalam, buku Dr. Oni cenderung menyajikan tanya-jawab praktis yang sering kita temui sehari-hari. Sangat cocok bagi kamu yang ingin tahu:

  • Bagaimana hukum sistem PayLater yang menjamur sekarang?

  • Bagaimana mengelola gaji dan investasi agar tetap produktif tapi syar'i?

  • Etika berbisnis dalam Islam yang membawa keberkahan.

Beli di Mana?

  • Marketplace: Tersedia banyak di Tokopedia (cari penerbit Republika atau RajaGrafindo).

  • Toko Buku: Gramedia atau toko buku buku religi.

Mengapa Membaca Ini di Bulan Ramadan?

Ramadan adalah bulan pengendalian diri. Jika kita bisa menahan lapar dari subuh hingga magrib, kita seharusnya juga bisa menahan diri dari godaan gaya hidup konsumtif atau transaksi yang masih "abu-abu" (syubhat). Mempelajari keuangan Islami di bulan ini akan membantu kamu menyusun strategi finansial yang tidak hanya mengejar keuntungan dunia, tapi juga ketenangan di akhirat.

Catatan Penting: Ulasan ini murni merupakan rekomendasi literasi untuk edukasi dan bukan merupakan endorsement atau kerja sama berbayar dengan penulis maupun penerbit mana pun. Tujuan utamanya adalah berbagi ilmu yang bermanfaat bagi perencanaan keuanganmu.

8 komentar

Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.20 Delete
Artikel kan tadi nyebut Ramadan sebagai momen "pengendalian diri" — tapi secara psikologi keuangan, emang beneran efektif ya bulan puasa buat ngebiasain pola keuangan yang lebih disiplin, atau itu cuma motivasi spiritual doang?
Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.23 Delete
Pertanyaan yang sangat menarik, Kyuli! Ini menyentuh sisi Behavioral Finance atau psikologi keuangan yang sangat relevan.

Secara ilmiah, Ramadan bukan sekadar motivasi spiritual, tetapi sebenarnya adalah bentuk latihan "Delayed Gratification" (penundaan kepuasan) yang sangat nyata. Berikut adalah penjelasan mengapa momen ini efektif secara psikologi keuangan:

Melatih Otot Pengendalian Diri (Self-Regulation):
Dalam psikologi, pengendalian diri itu ibarat otot. Saat kita terbiasa menahan lapar dan dahaga (dorongan biologis paling dasar) dari terbit hingga terbenam matahari, kita sebenarnya sedang melatih prefrontal cortex di otak kita—bagian yang bertanggung jawab atas logika dan pengambilan keputusan jangka panjang. Jika kita mampu menahan nafsu dasar, secara psikologis kita akan lebih kuat dalam menahan impulse buying atau belanja impulsif yang sering kali didorong oleh emosi sesaat.

Memutus Dopamine Loop:
Kebiasaan belanja sering kali menjadi pelarian untuk mendapatkan "dopamin" instan. Ramadan memaksa kita mengubah rutinitas harian secara drastis. Perubahan pola hidup ini membantu memutus siklus kebiasaan buruk (habit loop) dan memberi kesempatan bagi kita untuk mengevaluasi kembali mana yang merupakan "kebutuhan" dan mana yang sekadar "keinginan" yang muncul karena rasa bosan atau stres.

Kesadaran Penuh (Mindfulness) dalam Konsumsi:
Ramadan mengajarkan kita untuk lebih sadar akan apa yang masuk ke tubuh kita. Secara psikologi keuangan, kesadaran ini bisa ditransfer menjadi mindful spending. Kita jadi lebih berpikir dua kali: "Apakah barang ini benar-benar memberikan nilai (value), atau hanya kepuasan sesaat?"

Efek Komunitas (Social Reinforcement):
Secara psikologi sosial, melakukan perubahan perilaku jauh lebih mudah ketika dilakukan bersama-sama. Karena seluruh lingkungan juga sedang dalam semangat "menahan diri", tekanan sosial untuk bergaya hidup mewah atau konsumtif biasanya berkurang, sehingga disiplin keuangan terasa lebih ringan dijalani.

Kesimpulannya:
Aspek spiritual bertindak sebagai "Nudge" (dorongan/motivasi awal), sedangkan praktik puasanya itu sendiri adalah latihan perilaku (behavioral training) yang secara medis dan psikologis memang efektif untuk membangun disiplin. Jadi, ini bukan sekadar teori motivasi, melainkan latihan praktis untuk memperkuat kecerdasan finansial kita.

Semoga penjelasan ini memberikan perspektif baru bagi Kyuli!
Comment Author Avatar
Shen sipaling taat
21 Februari 2026 pukul 10.24 Delete
Dr. Oni Sahroni lulusan Al-Azhar Mesir, sementara Dr. Erwandi lulusan Universitas Islam Madinah — apakah latar belakang institusi ini berpengaruh pada pendekatan hukum mereka? Maksudnya, ada perbedaan "mazhab analisis" gak antara keduanya?
Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.28 Delete
Pertanyaan dari Shen ini sangat tajam dan masuk ke ranah epistemologi hukum Islam. Perbedaan institusi pendidikan memang sering kali membentuk "warna" pemikiran dan metodologi analisis seorang ulama.

Berikut adalah penjelasan profesional mengenai perbedaan pendekatan antara Al-Azhar (Mesir) dan Universitas Islam Madinah (Arab Saudi) dalam konteks keuangan Islami:

1. Karakter Metodologi: Contextual vs. Textual
Al-Azhar (Dr. Oni Sahroni): Cenderung menggunakan pendekatan Maqasid asy-Syariah (tujuan-tujuan syariat). Fokusnya adalah mencari kemaslahatan di balik sebuah hukum. Al-Azhar dikenal sangat kuat dalam literatur empat mazhab dan berusaha mendudukkan permasalahan modern agar bisa "masuk" ke dalam bingkai syariah dengan cara yang memudahkan (taysir).

Madinah (Dr. Erwandi Tarmizi): Cenderung menggunakan pendekatan Manhaj Salaf yang sangat menitikberatkan pada kekuatan dalil teks (Nash) Al-Qur'an dan Hadis secara murni. Fokus utamanya adalah aspek kehati-hatian (Ihtiyat) atau Wara' untuk memastikan umat benar-benar bersih dari unsur syubhat (ragu-ragu) dan haram.

2. Gaya Analisis Muamalah
Dr. Oni Sahroni (Gaya Al-Azhar): Sering kali melihat bagaimana sebuah inovasi keuangan (seperti fintech atau e-wallet) dapat diadaptasi agar sesuai syariat. Jika ada celah yang dibolehkan oleh salah satu mazhab untuk mempermudah transaksi masyarakat, biasanya pendekatan ini yang diambil. Ini sangat membantu bagi praktisi perbankan syariah yang butuh solusi operasional.

Dr. Erwandi Tarmizi (Gaya Madinah): Dikenal sangat detail dalam membedah "penyakit" dalam sebuah transaksi. Beliau akan sangat teliti mencari apakah ada unsur Riba, Gharar (ketidakpastian), atau Maysir yang tersembunyi. Jika sebuah sistem memiliki risiko pelanggaran hukum asal, beliau tidak segan untuk menyatakan larangan demi menjaga kesucian harta.

3. Perbedaan "Mazhab Analisis"
Secara akademis, kita bisa melihatnya seperti ini:

Al-Azhar lebih bersifat integratif-kontekstual, di mana hukum Islam dipandang sebagai entitas yang dinamis dan harus bisa menjawab tantangan zaman dengan fleksibilitas tinggi.

Madinah lebih bersifat puritatif-tekstual, di mana hukum Islam dipandang sebagai standar yang tetap, sehingga zamanlah yang harus menyesuaikan diri dengan aturan tersebut agar tidak melenceng.

Kedua pendekatan ini sebenarnya saling melengkapi. Dr. Oni memberikan kita "pintu masuk" agar ekonomi syariah bisa berkembang luas, sementara Dr. Erwandi memberikan "pagar pembatas" agar kita tidak kebablasan dan tetap berada di jalur yang benar.

Kita butuh Dr. Oni untuk membangun sistem yang kompetitif, dan kita butuh Dr. Erwandi sebagai auditor syariah agar nilai-nilai spiritual dalam harta kita tetap terjaga.
Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.31 Delete
Assalamualaikum, mau nanya ini, kan tadi artikel di atas merekomendasikan beli buku di Tokopedia dan Shopee — tapi ada gak ya ironi tersendiri kalau kita beli buku tentang "muamalah halal" lewat platform yang sistem PayLater-nya sendiri masih debatable di kalangan ulama?
Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.35 Delete
Waalaikumussalam, Tegar! Wah, ini pertanyaan yang sangat kritis dan masuk ke ranah Etika Ekonomi Digital. Pertanyaan ini justru menunjukkan bahwa kamu sudah mulai mempraktikkan isi buku tersebut bahkan sebelum membacanya.

Berikut adalah penjelasan profesional mengenai "ironi" tersebut dari sudut pandang manajemen dan fikih muamalah:

1. Memisahkan "Pasar" dengan "Alat Pembayaran"
Dalam ilmu manajemen dan hukum Islam, kita harus membedakan antara platform (pasar) dan fitur transaksi (metode pembayaran).

Tokopedia/Shopee adalah sebuah "pasar digital" (marketplace). Secara hukum asal, berniaga di pasar adalah mubah (boleh), selama barang yang dijual halal.

PayLater adalah fitur tambahan yang disediakan oleh pihak ketiga (lembaga pembiayaan).

Analoginya begini: Apakah salah jika kita membeli kurma di sebuah pasar tradisional, padahal di depan pasar tersebut ada lintah darat yang menawarkan pinjaman berbunga? Tentu tidak, selama kita membeli kurma tersebut dengan uang tunai (halal) dan tidak berurusan dengan lintah darat tersebut.

2. Tanggung Jawab Ada pada Pengguna (Consumer Agency)
Kehadiran fitur PayLater di sebuah platform tidak serta-merta membuat seluruh transaksi di platform tersebut menjadi haram. Sebagai konsumen yang cerdas dan berprinsip, kita memiliki kendali penuh (agency) untuk memilih metode pembayaran yang sesuai syariat, seperti:

Transfer bank langsung.

Debit instan.

Saldo (yang tidak mengandung unsur riba).

Justru, membeli buku muamalah di sana adalah langkah awal agar kita tahu bagaimana cara menggunakan platform tersebut tanpa terjebak dalam sistem yang dilarang.

3. Konsep Umumul Balwa (Kondisi yang Sulit Dihindari)
Di era ekonomi digital, hampir semua infrastruktur besar (termasuk bank penyedia transfer atau provider internet) bersinggungan dengan sistem keuangan konvensional.
Dalam kondisi ini, yang ditekankan adalah "Meninggalkan yang mampu ditinggalkan". Kita tidak bisa menutup mata bahwa marketplace adalah jalur distribusi buku yang paling efisien, murah, dan menjangkau pelosok. Menggunakannya untuk mendapatkan ilmu yang benar adalah bentuk "pemanfaatan alat" untuk tujuan yang mulia.

4. "Membeli Obat di Rumah Sakit"
Ada sebuah kutipan menarik: "Terkadang kita harus masuk ke tempat yang banyak penyakitnya untuk mendapatkan obatnya." Membeli buku tentang bahaya riba di platform yang menyediakan fitur kredit berbunga adalah sebuah langkah strategis. Dengan ilmu dari buku tersebut, kita justru jadi tahu cara bertransaksi di marketplace tersebut dengan aman dan berkah.

Kesimpulannya untuk Tegar:
Tidak ada ironi selama kita tetap memegang prinsip pembayaran tunai/langsung. Marketplace hanyalah perantara logistik. Justru akan lebih ironis jika kita memboikot platformnya namun tetap tidak memiliki ilmu tentang muamalah, sehingga tanpa sadar terjebak riba di tempat lain.

Jawaban ini menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan berekonomi: Tetap adaptif dengan teknologi, namun tetap kaku pada prinsip syariat.
Comment Author Avatar
Citry
21 Februari 2026 pukul 10.48 Delete
Konsep "syubhat" (abu-abu) yang disebut di artikel — dalam konteks keuangan modern yang makin kompleks, apakah kehati-hatian terhadap syubhat ini justru bisa bikin kita jadi terlalu paralyzed dan malah gak produktif secara finansial? dan juga kalau buku "Harta Haram Muamalat Kontemporer" disebut seperti "ensiklopedia" keuangan muslim — jujur, apakah pendekatan ensiklopedis seperti itu masih relevan di era di mana teknologi finansial berubah setiap bulannya, misalnya soal DeFi, NFT, atau tokenisasi aset?
Comment Author Avatar
21 Februari 2026 pukul 10.57 Delete
Pertanyaan yang sangat kritis dan relevan dengan realita fast-paced economy saat ini, Citry. Mari kita bedah satu per satu menggunakan kacamata manajemen dan hukum Islam:

1. Apakah Kehati-hatian terhadap Syubhat Menghambat Produktivitas?
Dalam manajemen risiko (Risk Management), sikap hati-hati terhadap hal yang belum jelas (syubhat) justru adalah strategi defensif yang cerdas, bukan penghambat.

Filter, Bukan Penghambat: Menghindari syubhat bukan berarti berhenti berinvestasi, melainkan memindahkan modal kita dari "jalur yang berkabut" ke "jalur yang terang". Secara psikologis, ini justru mencegah financial anxiety (kecemasan finansial).

Kualitas di Atas Kuantitas: Dalam Islam, produktivitas finansial tidak hanya diukur dari angka (ROI), tapi dari Keberkahan (Barakah). Harta yang jelas halalnya akan lebih stabil dan membawa ketenangan, sementara harta syubhat sering kali berisiko tinggi secara hukum maupun psikis.

Solusinya: Jangan berhenti karena bingung, tapi berhentilah untuk belajar. Begitu ilmunya didapat, status "syubhat" itu akan hilang menjadi "halal" atau "haram". Jadi, produktivitasnya dialihkan ke intellectual investment (investasi ilmu) terlebih dahulu.

2. Apakah Buku "Ensiklopedis" Masih Relevan untuk DeFi, NFT, dan Tokenisasi?
Ini poin yang sangat menarik. Di dunia teknologi, kita mengenal istilah "First Principles Thinking" (Berpikir dari prinsip dasar).

Prinsip vs. Gejala: Teknologi finansial seperti DeFi, NFT, atau Tokenisasi Aset hanyalah "bungkus" atau media baru. Namun, penyakit dasarnya tetap sama sejak ribuan tahun lalu: Riba (bunga), Gharar (ketidakpastian), dan Maysir (judi).

Buku sebagai "Konstitusi": Buku seperti karya Dr. Erwandi berfungsi layaknya Konstitusi. Meskipun undang-undangnya berubah setiap bulan karena ada teknologi baru, prinsip dasarnya tetap sama. Jika kita paham kaidah dasarnya dari buku tersebut, kita akan bisa melakukan "audit mandiri" terhadap proyek kripto atau platform DeFi mana pun.

Analogi Komputer: Buku tersebut memberikan kita Sistem Operasi (OS). DeFi dan NFT adalah aplikasi baru. Tanpa OS yang kuat, kita tidak akan tahu apakah aplikasi itu mengandung virus (unsur haram) atau tidak.

Kesimpulannya untuk Citry:
Kehati-hatian terhadap syubhat justru membuat kita menjadi investor yang lebih disiplin dan strategis. Dan meskipun teknologi berubah cepat, memahami prinsip dasar muamalah lewat buku "ensiklopedis" tetap krusial agar kita tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren (FOMO), tapi benar-benar paham fundamental nilai dari apa yang kita beli.